Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive [top] -

Secara bahasa, nikah berarti menghimpun atau menggabungkan ( al-wath’u atau al-jam’u ). Sedangkan menurut istilah syara’, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan intim dengan menggunakan lafaz nikah, tazwij , atau terjemahannya yang sah.

: Jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina jika tidak segera menikah.

Ucapan dari wali (ijab) dan jawaban dari pengantin pria (kabul). 3. Syarat Wali dan Urutannya terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Kitab ini merinci kriteria wali dan saksi yang sah, di antaranya: Islam, baligh, dan berakal. Merdeka (bukan hamba sahaya). Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali atau saksi).

Hukum asal pernikahan menurut teks Kifayatul Akhyar bersifat kondisional, tidak satu arah. Berikut adalah perinciannya: Secara bahasa, nikah berarti menghimpun atau menggabungkan (

Harus seorang muslimah (atau ahli kitab dengan syarat ketat), jelas identitasnya, halal dinikahi, dan tidak dalam masa iddah atau ihram.

Salah satu bab yang paling krusial dan sering dirujuk adalah . Mengapa? Karena pernikahan bukan sekadar akad sosial, melainkan ibadah panjang yang menentukan status hukum anak, warisan, hingga hubungan keluarga hingga akhir hayat. Ucapan dari wali (ijab) dan jawaban dari pengantin

Syarat shighat harus menggunakan kata nikah atau tazwij (atau terjemahannya yang tegas), dilakukan dalam satu majelis, dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat masa depan (misal: "Aku nikahkan kamu jika lulus kuliah") serta tidak boleh dibatasi waktu (seperti nikah mut'ah/kontrak yang hukumnya haram mutlak). 3. Pembahasan Mahar (Mas Kawin)

) yang terikat aturan syariat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Salah satu ulasan eksklusif dalam Kifayatul Akhyar adalah mengenai ijbar (hak memaksa) wali.